Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 29 Juli 2021 | 23:26 WIB
Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid
Sejumlah warga yang terjaring razia masker diangkut ke TPU Jombang khusus pemakaman Covid-19 untuk berziarah, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, namun hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.

Sanksi pidana bagi protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.

"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis.

Namun, kata dia, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut. Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.

"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.

Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.

Ia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19. 

"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa COVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 juga menyelipkan dua pasal baru. Salah satunya yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

baca juga

Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya  tidak menggunakan masker, adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan perbuatan melawan hukum administratif.

Menurut Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan "mala in prohibita", bukan "mala in se". Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.

Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain-lain.

"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan COVID-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19 serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta disusun bersama antara eksekutif dan legislatif daerah karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Adapun muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Antara)
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas COVID-19: Naik-Turunnya Kasus Tergantung Perilaku Masyarakat

Satgas COVID-19: Naik-Turunnya Kasus Tergantung Perilaku Masyarakat

Health | Kamis, 29 Juli 2021 | 21:38 WIB

Belum Sebulan Longgarkan Prokes, Kanada Kembali Wajibkan Pakai Masker

Belum Sebulan Longgarkan Prokes, Kanada Kembali Wajibkan Pakai Masker

Health | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:31 WIB

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Masih Rendah

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Masih Rendah

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:41 WIB

Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Jabar | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:46 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB