Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 29 Juli 2021 | 23:26 WIB
Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid
Sejumlah warga yang terjaring razia masker diangkut ke TPU Jombang khusus pemakaman Covid-19 untuk berziarah, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, namun hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.

Sanksi pidana bagi protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.

"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis.

Namun, kata dia, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut. Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.

"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.

Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.

Ia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19. 

"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa COVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 juga menyelipkan dua pasal baru. Salah satunya yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya  tidak menggunakan masker, adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan perbuatan melawan hukum administratif.

Menurut Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan "mala in prohibita", bukan "mala in se". Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.

Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain-lain.

"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan COVID-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19 serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta disusun bersama antara eksekutif dan legislatif daerah karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas COVID-19: Naik-Turunnya Kasus Tergantung Perilaku Masyarakat

Satgas COVID-19: Naik-Turunnya Kasus Tergantung Perilaku Masyarakat

Health | Kamis, 29 Juli 2021 | 21:38 WIB

Belum Sebulan Longgarkan Prokes, Kanada Kembali Wajibkan Pakai Masker

Belum Sebulan Longgarkan Prokes, Kanada Kembali Wajibkan Pakai Masker

Health | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:31 WIB

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Masih Rendah

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Masih Rendah

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:41 WIB

Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Jabar | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:46 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB