Adapun muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Antara)
Adapun muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Antara)