Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid

Kamis, 29 Juli 2021 | 23:26 WIB
Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid
Sejumlah warga yang terjaring razia masker diangkut ke TPU Jombang khusus pemakaman Covid-19 untuk berziarah, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Adapun muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Antara)
 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI