Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor

Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:44 WIB
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor. Gubernur Anies saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan lagi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020. Sebab, jajaran eksekutif masih belum bisa memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda itu.

Kepala Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan dalam rapat terakhir di pekan lalu, pihaknya sudah meminta agar Gubernur Anies Baswedan memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda yang sudah berlaku sejak November 2020 lalu itu. Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI belum juga memberikannya.

"Kami sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat perda 2 2020 itu. Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya," katanya.

Padahal, rencana awalnya pada tanggal 29 Juli akan digelar rapat paripurna. Artinya pembahasan di Bapemperda sudah selesai dan bisa disahkan.

Namun Pantas menyebut tidak ada target dalam pembahasan aturan ini.

"Tidak ada target. Karena, kami ingin mengevaluasi dulu, evaluasi pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020," tuturnya.

Menurutnya penting mendengar apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda itu diteken. Dengan cara ini, maka akan terlihat apakah sanksi pidana perlu ditambahkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Supaya kita bisa evaluasi. Baru sampai di situ," ucapnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pun seharusnya berakhir pada 2 Agustus mendatang. Namun Pantas tak mempermasalahkannya karena Perda tersebut masih berlaku meski belum direvisi soal sanksi pidana.

Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan Masuk Mall Wajib Sudah Divaksin COVID-19

"Perdanya kan Perda lama, tetap berlaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI