Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:44 WIB
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor. Gubernur Anies saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan lagi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020. Sebab, jajaran eksekutif masih belum bisa memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda itu.

Kepala Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan dalam rapat terakhir di pekan lalu, pihaknya sudah meminta agar Gubernur Anies Baswedan memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda yang sudah berlaku sejak November 2020 lalu itu. Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI belum juga memberikannya.

"Kami sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat perda 2 2020 itu. Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya," katanya.

Padahal, rencana awalnya pada tanggal 29 Juli akan digelar rapat paripurna. Artinya pembahasan di Bapemperda sudah selesai dan bisa disahkan.

Namun Pantas menyebut tidak ada target dalam pembahasan aturan ini.

"Tidak ada target. Karena, kami ingin mengevaluasi dulu, evaluasi pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020," tuturnya.

Menurutnya penting mendengar apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda itu diteken. Dengan cara ini, maka akan terlihat apakah sanksi pidana perlu ditambahkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Supaya kita bisa evaluasi. Baru sampai di situ," ucapnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pun seharusnya berakhir pada 2 Agustus mendatang. Namun Pantas tak mempermasalahkannya karena Perda tersebut masih berlaku meski belum direvisi soal sanksi pidana.

baca juga

"Perdanya kan Perda lama, tetap berlaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bed Isolasi RS Terisi 62 Persen dan ICU 80 Persen, Wagub DKI: Kasus Covid-19 Menurun

Bed Isolasi RS Terisi 62 Persen dan ICU 80 Persen, Wagub DKI: Kasus Covid-19 Menurun

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 11:14 WIB

Gara-gara Masalah Pendataan, 10 Persen Penerima Belum Dapat BST DKI

Gara-gara Masalah Pendataan, 10 Persen Penerima Belum Dapat BST DKI

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:12 WIB

Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid

Anggota DPRD DKI Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Usul Hukumannya Temani Pasien Covid

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 23:26 WIB

Telusuri Klaim Influencer T Dapat Vaksin Booster, DPRD DKI: Itu Dosis Kedua

Telusuri Klaim Influencer T Dapat Vaksin Booster, DPRD DKI: Itu Dosis Kedua

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×