Melanggar! OJK Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi yang Digunakan Debt Collector

Erick Tanjung

Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:33 WIB
Melanggar! OJK Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi yang Digunakan Debt Collector
Ilustrasi-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Antara/OJK]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti dikutip Antara, Jumat (30/7/2021).

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.
2. Pasal 7 ayat (1) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:
a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:
1. Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.
3. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
4. Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang
b. bunga yang terutang
c. denda yang terutang
d. biaya terkait eksekusi agunan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector

Tekno | Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:30 WIB

OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid

OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid

Bisnis | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:41 WIB

Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 21:08 WIB

Terkini

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Nam Yoon Su dan Ryu Hye Young Hadapi Entitas Misterius di Film Killing Time

Nam Yoon Su dan Ryu Hye Young Hadapi Entitas Misterius di Film Killing Time

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Media Italia Soroti Perjuangan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Absolut Drama

Media Italia Soroti Perjuangan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Absolut Drama

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Asian Games 2026 Ditutup: Indonesia Amankan 5 Emas, Raih Peringkat 16 Klasemen Akhir

Asian Games 2026 Ditutup: Indonesia Amankan 5 Emas, Raih Peringkat 16 Klasemen Akhir

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Terdengar Tangisan di Musala Nibung, Warga Kaget Temukan Bayi Laki-Laki Sendirian

Terdengar Tangisan di Musala Nibung, Warga Kaget Temukan Bayi Laki-Laki Sendirian

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Anthony Hudson Sesumbar Thailand Pecundangi Timnas Indonesia: Kami Bakal Juara di SUGBK

Anthony Hudson Sesumbar Thailand Pecundangi Timnas Indonesia: Kami Bakal Juara di SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:19 WIB

4 Eyeliner Stamp Murah dan Sudah BPOM untuk Pemula, Harga Mulai Rp16 Ribuan

4 Eyeliner Stamp Murah dan Sudah BPOM untuk Pemula, Harga Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Promo Insentif Isi Ulang Pulsa dari BRI, Dapatkan Sekarang!

Promo Insentif Isi Ulang Pulsa dari BRI, Dapatkan Sekarang!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:13 WIB

×