Array

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:30 WIB
OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector
Aplikasi BestMatel R4, salah satu aplikasi yang diminta OJK untuk diblokir oleh Kominfo pada Kamis (29/7/2021). [Google Play Store]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi matel alias mata elang yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain:

1. BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play Store
2. Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).
3. Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com),
4. Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools),
5. Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools)

Berdasarkan pengamatan suara.com, di Google Play Store terdapat sejumlah aplikasi matel yang bisa diunduh. Di antaranya adalah Raja Matel, Dewa Matel 77, BestMatel R2, dan Matelkita Mobil.

Dari penjelasan di Google Play, diduga aplikasi-aplikasi itu menyediakan jasa data dan juga lokasi kendaraan yang ingin ditarik oleh penagih atau debt collector.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," pinta Anto. [Antara]

Baca Juga: Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI