Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos

Rifan Aditya

Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos
Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos - Cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Suara.com - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4, pemerintah Indonesia melalui Kemensos, mendistribusikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Cara cek penerima bansos Kemensos bisa dilakukan secara online. 

Adapun bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat saat PPKM di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Cara cek penerima bansos Kemensos tersebut dapat diakses melalui satu website.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Cek daftar penerima bansos Kemensos dapat dilakukan oleh siapapun melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat yang telah menerima bansos maupun yang masih dalam tahap proses, dapat mengakses data penerima bantuan sosial.

Daftar nama penerima bansos BST, BPNT, dan PKH dapat dilihat melalui satu website resmi milik pemerintah, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id/. Adapun langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bansos yang terdaftar adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi Wilayah PM (Penerima Manfaat): Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa di mana Anda berdomisili
  3. Masukkan Nama PM (Penerima Manfaat)
  4. Salin pada kolom dua kata yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik pada kotak kode untuk merefresh kode baru
  5. Kemudian klik pada tombol "Cari Data".
  6. Sistem otomatis akan memproses nama penerima bansos berdasarkan wilayah domisili yang tertera dan dicocokkan dengan nama yang terdapat di sistem database Kemensos.

Cara Mencairkan Bansos Tunai

  1. Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 menerima surat undangan dari Ketua RT setempat. Surat tersebut berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan yang wajib dibawa saat ke kantor pos terdekat sebagai bukti untuk proses pencairan bantuan.
  2. Penerima manfaat membawa surat undangan dan datang mencairkan bansos ke kantor pos sesuai jadwal. Penerima Bansos Tunai juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga. Kemudian datangi Kantor Pos dan tunjukkan kepada petugas. 
  3. Setelah surat undangan ditunjukkan, petugas akan mengecek dan scan barcode yang terdapat pada surat undangan. Pencairan Rp 300.000 sukses dilakukan dan tidak ada potongan sama sekali.

Perlu kalian ketahui, target penerima masing-masing bantuan sosial adalah: BST ditarget 10 juta penerima, BPNT menyasar 18,8 juta penerima, dan untuk PKH sebesar 10 juta penerima. 

Demikian pembahasan mengenai cara cek penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH beserta cara mencairkan bantuan di kantor pos. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Cair Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta Juli-Agustus 2021

Jadwal Cair Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta Juli-Agustus 2021

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:55 WIB

Klaim Pendamping Bansos Sudah Digaji, Mensos: Tak Ada Alasan Lagi Memotong Bansos!

Klaim Pendamping Bansos Sudah Digaji, Mensos: Tak Ada Alasan Lagi Memotong Bansos!

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:01 WIB

Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Malang | Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB