Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos

Rifan Aditya

Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos
Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Kemensos - Cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Suara.com - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4, pemerintah Indonesia melalui Kemensos, mendistribusikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Cara cek penerima bansos Kemensos bisa dilakukan secara online. 

Adapun bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat saat PPKM di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Cara cek penerima bansos Kemensos tersebut dapat diakses melalui satu website.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Cek daftar penerima bansos Kemensos dapat dilakukan oleh siapapun melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat yang telah menerima bansos maupun yang masih dalam tahap proses, dapat mengakses data penerima bantuan sosial.

Daftar nama penerima bansos BST, BPNT, dan PKH dapat dilihat melalui satu website resmi milik pemerintah, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id/. Adapun langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bansos yang terdaftar adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi Wilayah PM (Penerima Manfaat): Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa di mana Anda berdomisili
  3. Masukkan Nama PM (Penerima Manfaat)
  4. Salin pada kolom dua kata yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik pada kotak kode untuk merefresh kode baru
  5. Kemudian klik pada tombol "Cari Data".
  6. Sistem otomatis akan memproses nama penerima bansos berdasarkan wilayah domisili yang tertera dan dicocokkan dengan nama yang terdapat di sistem database Kemensos.

Cara Mencairkan Bansos Tunai

  1. Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 menerima surat undangan dari Ketua RT setempat. Surat tersebut berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan yang wajib dibawa saat ke kantor pos terdekat sebagai bukti untuk proses pencairan bantuan.
  2. Penerima manfaat membawa surat undangan dan datang mencairkan bansos ke kantor pos sesuai jadwal. Penerima Bansos Tunai juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga. Kemudian datangi Kantor Pos dan tunjukkan kepada petugas. 
  3. Setelah surat undangan ditunjukkan, petugas akan mengecek dan scan barcode yang terdapat pada surat undangan. Pencairan Rp 300.000 sukses dilakukan dan tidak ada potongan sama sekali.

Perlu kalian ketahui, target penerima masing-masing bantuan sosial adalah: BST ditarget 10 juta penerima, BPNT menyasar 18,8 juta penerima, dan untuk PKH sebesar 10 juta penerima. 

Demikian pembahasan mengenai cara cek penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH beserta cara mencairkan bantuan di kantor pos. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Cair Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta Juli-Agustus 2021

Jadwal Cair Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta Juli-Agustus 2021

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:55 WIB

Klaim Pendamping Bansos Sudah Digaji, Mensos: Tak Ada Alasan Lagi Memotong Bansos!

Klaim Pendamping Bansos Sudah Digaji, Mensos: Tak Ada Alasan Lagi Memotong Bansos!

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:01 WIB

Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Malang | Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Terkini

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×