- Guru les berinisial AK ditangkap polisi di Kabupaten Tangerang pada 26 Juni 2026 karena diduga mencabuli 29 anak laki-laki.
- Pelaku mendekati para korban menggunakan modus memberikan jajanan, uang saku, kuota internet, serta memanfaatkan kedekatan saat korban menginap.
- Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada warga, dan kini seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah.
Suara.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki yang dilakukan seorang guru les di Kabupaten Tangerang kembali menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
Sosok yang dipercaya orang tua dan dihormati anak dapat memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan manipulasi sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.
Fenomena ini juga tercermin dalam tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan data SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga pertengahan 2026 tercatat ribuan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk yang paling banyak dilaporkan. Korban didominasi anak perempuan, namun anak laki-laki juga menjadi korban dalam jumlah yang tidak sedikit.
Guru Les Manfaatkan Kepercayaan Orang Tua dan Anak
Kasus di Tangerang melibatkan pria berinisial AK (28), seorang guru les yang diduga mencabuli 29 anak laki-laki berusia sekitar 11-15 tahun.
AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut pelaku menggunakan modus membelikan jajanan, memberikan uang saku, hingga kuota internet untuk mendekati korban.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kedekatan dengan anak-anak yang kerap menginap di kontrakannya. Sebagian korban diduga dilecehkan saat tidur, sementara korban lainnya dibujuk ketika masih sadar.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang korban berani bercerita kepada warga. Warga kemudian mendatangi kontrakan pelaku hingga polisi melakukan penangkapan. Saat ini, para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dari pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Psikolog Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratih Eka Pertiwi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menjelaskan praktik child grooming menjadi salah satu alasan mengapa pelaku sering berasal dari orang yang dikenal korban.
Menurutnya, proses grooming berlangsung perlahan, sistematis, dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang.
"Pelaku sering dipersepsikan sebagai sosok yang baik, peduli, dan penuh perhatian. Akibatnya, korban merasa nyaman bahkan membela pelaku karena terbentuk emotional attachment yang kuat," ujar Ratih.
Ia menjelaskan, tahap awal grooming sering tidak disadari karena tidak melibatkan kekerasan fisik. Padahal, manipulasi emosional sudah berlangsung jauh sebelumnya.
"Proses grooming itu tidak kasat mata. Ketika kekerasan baru diakui setelah ada kontak fisik, berarti kita sudah terlambat melindungi anak," katanya.
Mengapa Anak Sulit Bercerita?
![Infografis kasus kekerasan seksual guru les cabuli murid di tangerang. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/01/28298-infografis-kasus-kekerasan-seksual-guru-les-cabuli-murid-di-tangerang.jpg)
Ratih mengatakan relasi kuasa membuat korban kesulitan menolak maupun melaporkan tindakan pelaku. Terlebih jika pelaku merupakan sosok yang dihormati, lebih tua, atau dipercaya keluarga.
Korban juga sering takut tidak dipercaya, merasa bersalah, malu, hingga khawatir disalahkan apabila mengungkapkan apa yang dialaminya.
Menurut Ratih, kondisi tersebut kerap diperparah oleh praktik victim blaming yang justru membuat korban semakin menutup diri.
"Ketika korban disalahkan atau dianggap ikut berperan, itu adalah bentuk victim blaming yang sangat merugikan dan justru memperparah trauma psikologis korban," ujarnya.
Ia mengingatkan orang tua untuk mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari lingkungan, mengalami perubahan emosi yang drastis, sering menyimpan rahasia, takut bertemu orang tertentu, hingga menolak mengikuti kegiatan tertentu tanpa alasan yang jelas.
Di era digital, kata Ratih, praktik grooming juga semakin mudah dilakukan melalui media sosial, permainan daring, maupun aplikasi percakapan.
"Jika anak diminta merahasiakan hubungan atau dibuat merasa bersalah saat menolak permintaan orang dewasa, itu sudah merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan," tegasnya.
Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga
Ratih menekankan bahwa pencegahan child grooming membutuhkan kesadaran kolektif. Menurutnya, upaya tersebut harus dimulai dengan membangun relasi keluarga yang hangat, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pendidikan seksual yang sesuai dengan usia anak, serta pengawasan aktif terhadap aktivitas digital mereka.
Ia menegaskan, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Masyarakat juga perlu berani mengkritisi relasi yang sekilas tampak normal, tetapi berpotensi membahayakan anak.