Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein

Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:56 WIB
Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advokat Maskur Husein dalam kasus suap perkara penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Maskur yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robin.

"Kami periksa Maskur Husein sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Maskur Husein.

Dalam perkara ini juga telah menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Syahrial pun sudah didakwa oleh Jaksa dalam persidangan.

Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.

Uang suap itu bertujuan untuk Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus ABS, Dedi Mulyadi: Saya hanya Seperlunya Saja

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI