Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin (Gambar sebagai ilustrasi) - Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

3.       Transportasi Darat

Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.

Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Perjalanan Rutin

Khusus bagi yang melakukan perjalanan rutin menggunakan transportasi darat (kendaraan umum, pribadi, kereta api) yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan surat hasil tes Covid-19.

Meski tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dan surat tes Covid-19, namun wajib menunjukan ke petugas Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis lainnya.

Khusus bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Untuk pelaku perjalanan transportasi logistik dan barang lainnya dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksin.

Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini

PPKM Diperpanjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI