Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh

Rifan Aditya

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh
Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh - Ilustrasi Kartu Prakerja. [Antaranews.com]

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka sebentar lagi. Namun tidak semua orang boleh mendaftar Kartu Prakerja. Siapa yang bisa daftar kartu prakerja gelombang 18? 

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menginformasikan kepada calon pelamar Kartu Prakerja Gelombang 18  agar segera membuat akun di laman prakerja.go.id sambil menunggu pembukaannya. Nah, mungkin ada yang belum tahu tentang syarat siapa yang bisa daftar kartu prakerja.

Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja

Untuk lebih jelasnya guna menjawab pertanyaan siapa yang bisa daftar kartu prakerja, berikut rinciannya:

  • Pencari kerja 
  • Pekerja / buruh yang terkena PHK 
  • Pekerja / buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 
  • Kartu prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak, yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja 
  • Prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19

Orang yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja

Selain itu, siapa yang bisa daftar kartu prakerja pun bisa terjawab dengan mengetahui orang yang dilarang daftar kartu prakerja. Berikut daftar orang yang tidak boleh daftar kartu prakerja. 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
  • Aparatur Sipil Negara 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, syarat penting lain siapa yang bisa daftar kartu Prakerja adalah mereka yang berstatus:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal 

Setelah mengetahui siapa yang bisa daftar kartu prakerja, Anda diharapkan untuk segera membuat akun di situs resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id . Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, agar segera mengupdate data diri di dashboard.

Demikian informasi singkat tentang siapa yang bisa daftar kartu prakerja. Silahkan upgrade akun Anda, jika sudah punya agar proses pendaftaran nanti menjadi lebih lancar. 

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Kartu Prakerja akan Dibuka, Yuk Update Data Diri

Pendaftaran Kartu Prakerja akan Dibuka, Yuk Update Data Diri

Kaltim | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:24 WIB

Update Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18

Update Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 14:23 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Benarkah Agustus 2021?

Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Benarkah Agustus 2021?

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 06:23 WIB

Terkini

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:27 WIB

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:23 WIB

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 09:22 WIB

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:16 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000

Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:15 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas Segi Empat, Lengkap dengan Contoh Soalnya

Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas Segi Empat, Lengkap dengan Contoh Soalnya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:15 WIB

Blusukan ke Pelosok Sumut, Kepala Unit BRI Ini Temukan Sisi Lain Perjuangan UMKM

Blusukan ke Pelosok Sumut, Kepala Unit BRI Ini Temukan Sisi Lain Perjuangan UMKM

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 09:14 WIB

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 09:05 WIB

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

×