Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP, Kapolres: Kami Prihatin

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:38 WIB
Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP, Kapolres: Kami Prihatin
Ditangkap Polisi, Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP. Ilustrasi Derry NEO [Instagram/@neo.rap]

Suara.com - Rapper Indra Derryanto atau dikenal Derry NEO kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi terkait kasus ganja. Dari hasil pemeriksaan, Derry NEO mengaku sudah mengonsumi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terkait kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengaku prihatin dengan keterlibatan penyanyi rap itu dengan penggunaan ganja. 

"Kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres seperti dikutip Antara, Jumat (6/8/2021)

Azis mengatakan penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

Derry Neo (berbaju tahanan oranye di tengah) ditangkap kaus ganja [Suara.com/Evi Ariska]
Derry Neo (berbaju tahanan oranye di tengah) ditangkap kaus ganja [Suara.com/Evi Ariska]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

"Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja. Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Antar)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlibat Jual Beli Narkoba, Rapper Derry NEO Terancam 20 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Narkoba, Rapper Derry NEO Terancam 20 Tahun Penjara

Entertainment | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:38 WIB

Kelola Bisnis Ganja 3.586 Gram, Dua Pria di Karimun Terancam Hukuman Mati

Kelola Bisnis Ganja 3.586 Gram, Dua Pria di Karimun Terancam Hukuman Mati

Batam | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Rapper Derry NEO Ditangkap Terkait Kasus Ganja

Rapper Derry NEO Ditangkap Terkait Kasus Ganja

Entertainment | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:35 WIB

28 Kg Ganja Kering Disita di Pelabuhan Bakauheni

28 Kg Ganja Kering Disita di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:10 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB