PPKM Hari Terakhir, Aparat Pilah-pilah Periksa Kendaraan di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 09 Agustus 2021 | 11:45 WIB
PPKM Hari Terakhir, Aparat Pilah-pilah Periksa Kendaraan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Mobil pejabat saat melintas di pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Puluhan kendaraan roda dua dan empat diputar balik aparat gabungan di pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, tepatnya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021). Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penerapan PPKM level 4 tersebut. 

Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono mengatakan, total ada 43 kendaraan roda dua dan empat yang diputar balik sejak pagi hingga pukul 11.00 WIB. Rata-rata, mereka tidak mempunyai dokumen kelengkapan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP.

"Sejak pagi kami putar untuk roda dua dan empat kurang lebih 43 kendaraan karena tidak mempunyai surat tugas dari kantor maupun STRP," kata Listyono di lokasi.

Lebih lanjut, Listyono menyatakan jika situasi arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar. Artinya, pada saat penyekatan kurang lebih terjadi kemacetan sepanjang 30 meter dari arah penyekatan.

Saat disinggung apakah petugas melonggarkan pemeriksaan, Listyono membantahnya. Menurut dia, pihaknya hanya memilah-milah dan tidak memeriksa kendaraan secara menyeluruh guna mengantisipasi kemacetan.

Petugas Dishub saat menjaga pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Petugas Dishub saat menjaga pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)

"Oh tidak, kami tetap penyekatan, artinya kalau kami pilah-pilah saja. Kalau kami tidak pilah, kemacetan bisa terjadi hingga putaran kereta api gardu, Lenteng Agung," tegas dia.

Pantauan Suara.com sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, kendaraan roda dua dan empat yang melaju dari arah Depok menuju Jakarta jumlahnya terpantau padat. Di sisi lain, aparat gabungan yang biasa berada di lokasi terlihat melakukan pelonggaran di pos penyekatan.

Pengamatan di lokasi, aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga tidak melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan terhadap para pengendara. Dokumen tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Imbasnya, para pengendara roda dua maupun roda empat dapat dengan bebas untuk melintas di melintasi pos penyekatan tersebut.

Padahal kendaraan yang melintas dilokasi cukup padat, bahkan terpantau terjadi kemacetan kendaraan. Tak hanya itu, ada pula kendaraan yang berputar balik melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.

Sementara itu, kendaraan seperti mobil ambulans maupun tenaga kesehatan dapat melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Hal serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Kendaraan Umum Kaget Petugas Loket Ogah Terima Recehan, Curhatnya Viral

Penumpang Kendaraan Umum Kaget Petugas Loket Ogah Terima Recehan, Curhatnya Viral

News | Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:07 WIB

Remaja Sri Lanka Buat Kendaraan Roda Tiga Tenaga Surya dari Barang Bekas

Remaja Sri Lanka Buat Kendaraan Roda Tiga Tenaga Surya dari Barang Bekas

Video | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 17:15 WIB

Program Triple Untung Plus, Warga Depok Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Program Triple Untung Plus, Warga Depok Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Jabar | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:20 WIB

894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta

894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta

Riau | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB