Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas data publik. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan," ungkapnya.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI