Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi temuan Transparency International (TI) Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Dia menilai temuan TI Indonesia terkait pengadaan sewa jet pribadi tersebut bisa digunakan untuk dasar bagi penegak hukum melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan.
“Apapun ini sudah temuan dan dipublikasikan, itu namanya bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan oleh penegak hukum tanpa harus ada laporan pun bisa, ya oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian karena tiga tiganya bisa karena tiga tiganya bisa menangani perkara dugaan korupsi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Soal pembuktiannya, Boyamin menegaskan hal itu bisa didalami penegak hukum, tetapi yang terpenting, informasi tersebut saat ini perlu ditindaklanjuti.
“Kalau menemukan surat kaleng saja ditindaklanjuti, menemukan informasi di tong sampah saja harus ditindaklanjuti. Bahasa hukumnya kan begitu. Apalagi ada dugaan korupsi mark up pengadaan pesawat yang istilahnya private jet ya,” ujar Boyamin.
Video Editor: RF