Perkara Diplomat dan Petugas Imigrasi, Nigeria Ancam Tinjau Ulang Hubungan Bilateral

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Perkara Diplomat dan Petugas Imigrasi, Nigeria Ancam Tinjau Ulang Hubungan Bilateral
Oknum petugas Imigrasi Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang diplomat Nigeria sepakat berdamai. [Ist]

WNA itu lantas disebut ditangkap dan mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari petugas imigrasi di Jakarta.

"Mr Ibrahim Babani, a senior counselor from the Nigerian embassy in Jakarta, Indonesia being arrested and tortured by Indonesian immigration officials in the city of Jakarta," cuit @LegitpostNg.

Menanggapi video tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberikan klarifikasi soal video viral dengan narasi penganiayaan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap seorang diplomat warga Nigeria.

Ibnu mengungkapkan kalau peristiwa yang sesungguhnya terjadi ialah diplomat Nigeria tersebut lah yang lebih dahulu bertindak arogan dan memukul petugas imigrasi.

"Justru WNA asal Nigeria itu yang melakukan pemukulan terhadap petugas kami saat dalam perjalanan ke kantor imigrasi. Yang bersangkutan dibawa ke kantor karena bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas yang melakukan pemeriksaan dokumen dan malah menantang untuk ditahan," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Akibat pemukulan yang dilakukan oleh warga Nigeria tersebut, Ibnu menyebut kalau salah satu petugasnya mengalami luka bengkak dan bibir sebelah kirinya berdarah. Menurutnya hal tersebut bisa dibuktikan dengan hasil visum yang sudah dilakukan.

Selanjutnya, karena warga Nigeria itu melakukan pemukulan, maka para petugas pun langsung memegangi pria Nigeria tersebut.

"Jadi, yang terlihat di video itu justru petugas kami berusaha mencegah WNA asal Nigeria itu kembali melakukan kekerasan atau hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Ibnu juga menerangkan, kalau peristiwa itu diawali dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya sekelompok warga negara asing tengah menginap di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dugaannya izin tinggal mereka sudah habis.

Selain itu, para sekelompok WNA itu juga diduga memiliki rencana untuk mengadakan sebuah pesta di hotel yang sama pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.

Petugas lantas mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun sesampainya di sana, pihak hotel mengatakan kalau para WNA itu sudah check out dan berpindah ke apartemen di wilayah sama yakni Jakarta Selatan.

Petugas pun langsung mendatangi apartemen dan mendapati seorang WNA tengah berada di lobi. Menurut Ibnu, WNA itu malah emosi ketika ditanya paspor dan identitas.

"Ketika petugas menanyakan paspor dan identitas dirinya, WNA tersebut marah dan tidak mau menyerahkan dokumen tersebut. Dia juga sempat menghardik petugas dan malah menantang untuk ditahan. Karena dia tidak kooperatif akhirnya dibawa petugas ke kantor imigrasi," ujarnya.

Potongan video yang viral itu merupakan kejadian ketika WNA yang dimaksud tengah dibawa menuju kantor. Namun yang terjadi WNA itu justru melakukan pemukulan terhadap petugas.

Sampai akhirnya, WNA itu mau kooperatif dan mengaku kalau dirinya merupakan seorang diplomat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nigeria Tuntut Staf Imigrasi Indonesia Dihukum, Ini Respons Kemenlu RI

Nigeria Tuntut Staf Imigrasi Indonesia Dihukum, Ini Respons Kemenlu RI

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Diplomatnya Dianiaya Petugas Imigrasi, Pemerintah Nigeria Panggil Dubes Indonesia

Diplomatnya Dianiaya Petugas Imigrasi, Pemerintah Nigeria Panggil Dubes Indonesia

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:32 WIB

Protes Diplomatnya Dianiaya Pegawai Imigrasi, Nigeria Tarik Pulang Dubes dari Indonesia

Protes Diplomatnya Dianiaya Pegawai Imigrasi, Nigeria Tarik Pulang Dubes dari Indonesia

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:37 WIB

Terkini

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB