Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan

Rifan Aditya

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan - Pedagang Bendera Merah Putih menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Setiap negara yang ada di dunia pasti memiliki bendera masing-masing dengan corak yang berbeda, begitu pula Indonesia dengan Bendera Merah Putih. Nah, apakah kalian tahu bagaimana sejarah dan ukuran Bendera Merah Putih yang benar sesuai aturannya?

Apalagi setiap bulan Agustus seperti saat ini masyarakat diminta memasang Bendera Merah Putih di rumah maupun lingkungannya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tentunya tak cuma pasang, kalian juga perlu paham apa saja fungsi Bendera Merah Putih.

Pada kesempatan ini, Suara.com akan merangkumkan untuk anda ulasan lengkap tentang Bendera Merah Putih termasuk sejarah, fungsi dan aturan-aturannya, mari simak!

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, dimana hari tersebut sampai saat ini dikenal dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang negara kita tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.

Sejarahnya warna merah dan putih yang digunakan sebagai simbol negara kita diadaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.

Bendera Merah Putih yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh ibu Fatmawati pasca kembalinya dari masa pengasingan di Bengkulu.

Ukuran Bendera Merah Putih

Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3.

baca juga

Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut adalah detilnya:

  • Istana Negara: 200cm x 300cm
  • Lapangan umum: 120cm x 180cm
  • Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
  • Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
  • Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
  • Kendaraan umum: 20cm x 30cm - Kapal: 100cm x 150cm
  • Kereta api: 100cm x 150cm
  • Pesawat: 30cm x 45cm
  • Meja: 10cm x 45 cm

Fungsi Bendera Merah Putih

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pada dasarnya bendera digunakan sebagai representasi sebuah negara. Namun disamping itu bendera juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian hingga simbol belasungkawa.

Contoh penggunaan bendera yang paling umum kita jumpai adalah saat upacara 17 Agustus 2021. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan upacara seremonial terkait dengan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Secara umum Bendera Merah Putih berfungsi sebagai lambang negara. Artinya jika ada Bendera Merah Putih di sana, berarti identitas Indonesia melekat pada tempat, situasi atau alat tersebut. 

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Banten | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Foto | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:02 WIB

KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta

KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

×