Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan

Rifan Aditya

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan - Pedagang Bendera Merah Putih menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Ada beberapa larangan yang sudah diatur dalam aturan undang-undang terkait dalam menggunakan Bendera Merah Putih. Mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bagi sebuah negara oleh karena itu dibuatlah larangan-larangan berikut:

1.       Larangan Melakukan Perusakan

Larangan yang pertama adalah larangan untuk melakukan perusakan terhadap Bendera Merah Putih. Seperti merobek, merusak, menginjak, membakar.

Selain itu juga tertulis larangan penggunaan bendera dengan tujuan menodai, menghina maupun merendahkan kehormatan martabat sebuah negara.

2.       Larangan Penggunaan

Larangan penggunaan Bendera Merah Putih jika dipakai untuk tujuan di luar identitas bangsa dan negara. Misalnya, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi media komersial seperti reklame maupun iklan.

Ingat, Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara Indonesia. Maka ada larangan pemakaian jika berpotensi merusak. Seperti digunakan membungkus barang, penutup atap dll.

Mungkin banyak diantara kita yang belum menyadari akan pentingnya menjaga dan mengerti makna di balik Bendera Merah Putih. Sekian penjelasan tentang sejarah, fungsi hingga ukuran Bendera Merah Putih. Semoga dengan artikel ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Banten | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Foto | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit

Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:22 WIB

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

×