Ada beberapa larangan yang sudah diatur dalam aturan undang-undang terkait dalam menggunakan Bendera Merah Putih. Mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bagi sebuah negara oleh karena itu dibuatlah larangan-larangan berikut:
1. Larangan Melakukan Perusakan
Larangan yang pertama adalah larangan untuk melakukan perusakan terhadap Bendera Merah Putih. Seperti merobek, merusak, menginjak, membakar.
Selain itu juga tertulis larangan penggunaan bendera dengan tujuan menodai, menghina maupun merendahkan kehormatan martabat sebuah negara.
2. Larangan Penggunaan
Larangan penggunaan Bendera Merah Putih jika dipakai untuk tujuan di luar identitas bangsa dan negara. Misalnya, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi media komersial seperti reklame maupun iklan.
Ingat, Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara Indonesia. Maka ada larangan pemakaian jika berpotensi merusak. Seperti digunakan membungkus barang, penutup atap dll.
Mungkin banyak diantara kita yang belum menyadari akan pentingnya menjaga dan mengerti makna di balik Bendera Merah Putih. Sekian penjelasan tentang sejarah, fungsi hingga ukuran Bendera Merah Putih. Semoga dengan artikel ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Baca Juga: Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI