Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan - Pedagang Bendera Merah Putih menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Setiap negara yang ada di dunia pasti memiliki bendera masing-masing dengan corak yang berbeda, begitu pula Indonesia dengan Bendera Merah Putih. Nah, apakah kalian tahu bagaimana sejarah dan ukuran Bendera Merah Putih yang benar sesuai aturannya?

Apalagi setiap bulan Agustus seperti saat ini masyarakat diminta memasang Bendera Merah Putih di rumah maupun lingkungannya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tentunya tak cuma pasang, kalian juga perlu paham apa saja fungsi Bendera Merah Putih.

Pada kesempatan ini, Suara.com akan merangkumkan untuk anda ulasan lengkap tentang Bendera Merah Putih termasuk sejarah, fungsi dan aturan-aturannya, mari simak!

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, dimana hari tersebut sampai saat ini dikenal dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang negara kita tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.

Sejarahnya warna merah dan putih yang digunakan sebagai simbol negara kita diadaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.

Bendera Merah Putih yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh ibu Fatmawati pasca kembalinya dari masa pengasingan di Bengkulu.

Ukuran Bendera Merah Putih

Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3.

Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut adalah detilnya:

  • Istana Negara: 200cm x 300cm
  • Lapangan umum: 120cm x 180cm
  • Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
  • Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
  • Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
  • Kendaraan umum: 20cm x 30cm - Kapal: 100cm x 150cm
  • Kereta api: 100cm x 150cm
  • Pesawat: 30cm x 45cm
  • Meja: 10cm x 45 cm

Fungsi Bendera Merah Putih

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pada dasarnya bendera digunakan sebagai representasi sebuah negara. Namun disamping itu bendera juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian hingga simbol belasungkawa.

Contoh penggunaan bendera yang paling umum kita jumpai adalah saat upacara 17 Agustus 2021. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan upacara seremonial terkait dengan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Secara umum Bendera Merah Putih berfungsi sebagai lambang negara. Artinya jika ada Bendera Merah Putih di sana, berarti identitas Indonesia melekat pada tempat, situasi atau alat tersebut. 

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Ada beberapa larangan yang sudah diatur dalam aturan undang-undang terkait dalam menggunakan Bendera Merah Putih. Mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bagi sebuah negara oleh karena itu dibuatlah larangan-larangan berikut:

1.       Larangan Melakukan Perusakan

Larangan yang pertama adalah larangan untuk melakukan perusakan terhadap Bendera Merah Putih. Seperti merobek, merusak, menginjak, membakar.

Selain itu juga tertulis larangan penggunaan bendera dengan tujuan menodai, menghina maupun merendahkan kehormatan martabat sebuah negara.

2.       Larangan Penggunaan

Larangan penggunaan Bendera Merah Putih jika dipakai untuk tujuan di luar identitas bangsa dan negara. Misalnya, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi media komersial seperti reklame maupun iklan.

Ingat, Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara Indonesia. Maka ada larangan pemakaian jika berpotensi merusak. Seperti digunakan membungkus barang, penutup atap dll.

Mungkin banyak diantara kita yang belum menyadari akan pentingnya menjaga dan mengerti makna di balik Bendera Merah Putih. Sekian penjelasan tentang sejarah, fungsi hingga ukuran Bendera Merah Putih. Semoga dengan artikel ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Banten | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Foto | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB