"Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS (Apri) sebanyak 15.000 karton, MSU ( Saleh)sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton," kata Alex
Kembali pada tahun 2018, Apri memberikan perintah kepada Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui pula oleh M Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.
Sehingga, total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, MSU (Saleh) 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton," ucap Alex
Selama proses itu sejak tahun 20 sampai 2018, kata Alex, M. Saleh telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan diduga ditentukan sendiri oleh M Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Alex
Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex
Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar," katanya.
Baca Juga: Resmi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok, KPK Langsung Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
Atas perbuatannya, AS (Apri) dan MSU (M Saleh) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.