Daftar 17 Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM DKI Jakarta

Rifan Aditya

Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:21 WIB
Daftar 17 Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM DKI Jakarta
Daftar 17 Jenis Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM DKI Jakarta - Pantauan polisi saat mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pembatasan mobilitas masyarakat ibukota atau PPKM memasuki tahap baru. Kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap setelah sebelumnya dilakukan penyekatan. Namun ternyata ada pengecualian, beberapa jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021). Setidaknya ada 17 jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap yang telah berlaku ini. Simak informasinya berikut ini.

Daftar Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan pengecualian ganjil genap untuk 17 jenis kendaraan.

Berikut ini kendaraan bebas melintasi ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
  5. Kendaraan listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:
    -        Presiden/Wakil Presiden
    -        Ketua MPR /DPR /DPD
    -        Ketua MA/MK /KY /BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tentang etunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 4 Covid-19.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku hingga Senin, (16/8/2021) mendatang yang bersamaan dengan berakhirnya PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu penerapan waktu ganjil genap akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini berlaku bagi roda empat ke atas sedangkan untuk roda dua tidak berlaku.

Sistem aturan ganjil genap sebelumnya telah dijalankan untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Bagi plat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan begitu sebaliknya.

Kawasan Aturan Ganjil Genap PPKM

Adapun kawasan yang diberlakukan aturan ganjil genap PPKM DKI Jakarta antara lain:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thanrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

Itulah daftar 17 jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap selama permberlakuan PPKM di kawasan DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021 nanti. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI Maklumi Ada Pelanggaran Hari Pertama Gage: Mungkin Masyarakat Belum Paham

Wagub DKI Maklumi Ada Pelanggaran Hari Pertama Gage: Mungkin Masyarakat Belum Paham

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:15 WIB

Ini Daftar Ruas Ganjil Genap di Ibu Kota, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Dihapus

Ini Daftar Ruas Ganjil Genap di Ibu Kota, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Dihapus

Otomotif | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:54 WIB

Ini Wajah Viani Limardi, Politisi PSI Adu Mulut Terobos Ganjil Genap

Ini Wajah Viani Limardi, Politisi PSI Adu Mulut Terobos Ganjil Genap

Jakarta | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:44 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB