Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso delapan tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, terdakwa Matheus turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Jaksa KPK juga menuntut Matheus untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

"Jika tidak diganti dalam sebulan setelah inkrah maka hartanya disita dan jika tak cukup dipenjara satu tahun," ucap Jaksa

Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19," kata Jaksa

Untuk hal meringankan, terdakwa Matheus belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," tutup Jaksa.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga telah menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Terkait tuntutan itu, Juliari melalui nota pembelaannya atau pleidoi meminta agar majelis hakim membebaskannya dengan dalih keluarganya telah menderita. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Kaltim | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:23 WIB

Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:03 WIB

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:03 WIB

Terkini

HP Rp3 Jutaan Rasa Flagship? Ini 4 Rekomendasi dengan Kamera Terbaik 200 MP dan OIS!

HP Rp3 Jutaan Rasa Flagship? Ini 4 Rekomendasi dengan Kamera Terbaik 200 MP dan OIS!

Tekno | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:15 WIB

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Surplus Dagang RI Tembus US$7,25 Miliar, Kemendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Surplus Dagang RI Tembus US$7,25 Miliar, Kemendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Arti Kedutan Pipi Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Arti Kedutan Pipi Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Modal 1.000 Botol dan 700 Galon Bekas, Perahu GWK Kelapa Gading Juara Festival Cilung

Modal 1.000 Botol dan 700 Galon Bekas, Perahu GWK Kelapa Gading Juara Festival Cilung

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Koperasi Desa Membutuhkan Penguatan, Bukan Sekadar Limpahan Tugas

Koperasi Desa Membutuhkan Penguatan, Bukan Sekadar Limpahan Tugas

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Dean Zandbergen Singgung Silsilah Keluarga, Akui Tak Mau Sampai Tersandung Masalah Administrasi

Dean Zandbergen Singgung Silsilah Keluarga, Akui Tak Mau Sampai Tersandung Masalah Administrasi

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Mirabella Two Way Cake untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Cocok atau Tidak?

Mirabella Two Way Cake untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Cocok atau Tidak?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres

Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres

Sumsel | Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:50 WIB

KAMMI Sentil SF Hariyanto, Desak Prabowo Cabut Izin Korporasi Terseret Karhutla

KAMMI Sentil SF Hariyanto, Desak Prabowo Cabut Izin Korporasi Terseret Karhutla

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:49 WIB

×