Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso delapan tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, terdakwa Matheus turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Jaksa KPK juga menuntut Matheus untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

"Jika tidak diganti dalam sebulan setelah inkrah maka hartanya disita dan jika tak cukup dipenjara satu tahun," ucap Jaksa

Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19," kata Jaksa

Untuk hal meringankan, terdakwa Matheus belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," tutup Jaksa.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga telah menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Terkait tuntutan itu, Juliari melalui nota pembelaannya atau pleidoi meminta agar majelis hakim membebaskannya dengan dalih keluarganya telah menderita. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Kaltim | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:23 WIB

Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:03 WIB

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:03 WIB

Terkini

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:25 WIB

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:22 WIB

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion?

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:21 WIB

Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina

Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:20 WIB

Review Death of the Pastors Wife: Saat Agama, Cinta, dan Kuasa Bertubrukan

Review Death of the Pastors Wife: Saat Agama, Cinta, dan Kuasa Bertubrukan

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:17 WIB

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:17 WIB

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:13 WIB

3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?

3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 12:13 WIB

Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus

Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:12 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak

Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 12:11 WIB

×