Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait temuan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi PNS dalam penyelidikan oleh Komnas HAM RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Meski begitu, Ali melalui lembaganya tetap meyakini bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS bukan tanpa dasar. Namun, sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Apalagi, Ali mengklaim lembaganya juga telah patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan Mahkamah Agung dan amanat Presiden Joko Widodo.

"Termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ucap Ali.

Ali pun juga menegaskan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi PNS saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Maka itu, Ali berharap sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya perlu menunggu hasil putusan di MK dan MA.

"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebatkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:28 WIB

Abuse of Power, Komnas HAM Sebut Isu Taliban Sengaja Dipakai untuk Singkirkan Novel Dkk

Abuse of Power, Komnas HAM Sebut Isu Taliban Sengaja Dipakai untuk Singkirkan Novel Dkk

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:06 WIB

Komnas HAM: Ada Intimidasi dalam Proses TWK KPK Hingga Pelecehan Terhadap Perempuan

Komnas HAM: Ada Intimidasi dalam Proses TWK KPK Hingga Pelecehan Terhadap Perempuan

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 17:34 WIB

Terkini

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:43 WIB

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:34 WIB

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:27 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB