Soal Temuan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK, Begini Reaksi Pimpinan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:01 WIB
Soal Temuan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK, Begini Reaksi Pimpinan KPK
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, Begini Reaksi Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menanggapi soal 11 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI). 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku lembaganya masih tetap menunggu proses hukum yang kini masih bergulir di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Iya (menunggu hasil MK dan MA), karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum. Itu yang saya sampaikan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).

Komnas HAM sebelumnya menemukan 11  bentuk pelanggaran HAM dalam penyelenggaran TWK KPK.

“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, kemarin. 

Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut,  di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebabkan  tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.

Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan.  

baca juga

“Dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” papar Munafrizal.

KPK juga telah angkat bicara melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menyampaikan lembaganya tentu menghormati atas pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Tentunya, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).

KPK juga telah angkat bicara melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menyampaikan lembaganya tentu menghormati atas pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Tentunya, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).

Meski begitu, Ali melalui lembaganya tetap meyakini bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS bukan tanpa dasar. Namun, sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK

Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:52 WIB

Komnas HAM Ungkap 6 Barang Bukti Pelanggaran HAM TWK KPK

Komnas HAM Ungkap 6 Barang Bukti Pelanggaran HAM TWK KPK

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 23:44 WIB

TWK KPK Langgar Hak Asasi Manusia, Novel Berterima Kasih Ke Komnas HAM

TWK KPK Langgar Hak Asasi Manusia, Novel Berterima Kasih Ke Komnas HAM

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 23:34 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Jokowi Harus Angkat Status 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Koalisi Masyarakat Sipil: Jokowi Harus Angkat Status 75 Pegawai KPK Jadi ASN

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Terkini

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:06 WIB

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:03 WIB

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:02 WIB

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

×