Antara Senang dan Sedih, Suwarni Terima Kompensasi Tol Jogja-Bawen Nyaris Rp3 Miliar

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Antara Senang dan Sedih, Suwarni Terima Kompensasi Tol Jogja-Bawen Nyaris Rp3 Miliar
Sejumlah warga yang bakal terdampak tol Jogja-Bawen mengikuti sosialisasi tentang proyek tersebut di Balai Desa Tirtoadi, Selasa (4/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

Suara.com - Sejumlah warga Tirtoadi, Kapanewon, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen menerima dana ganti rugi. Total ada 126 bidang dan 3 non bidang milik warga di empat dukuh yang terkena pembebasan dengan nilai ganti rugi Rp162 miliar.

Penyerahan dana ganti rugi dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) di Balai Kelurahan Tirtoadi. Tertinggi warga menerima Rp12 miliar hanya satu bidang seluas 2.463 meter persegi dan terendah hanya Rp14 juta untuk lima meter persegi.

Salah satu warga bernama Suwarni mendapat ganti rugi nyaris Rp3 miliar setelah melepas tiga bidang tanah. Warga Dukuh Pundong mengaku antara senang dan sedih menerima uang ganti rugi. Dia sedih lantaran tanah dan pekarangan rumah yang sejak kecil ia tinggali hilang. Senang karena uang ganti rugi yang ia terima dinilai layak. “Sejak kecil saya lahir dan besar di sana sampai saya seumuran ini. Jadi sangat sedih,” katanya dalam laporan Solopos.

Warni melepaskan tiga bidang dengan masing-masing luas tanah 6 meter persegi senilai Rp18,4 juta, lahan seluas 85 meter persegi senilai Rp185 juta dan lahan seluas 370 meter persegi senilai Rp2,78 miliar. Sehingga totalnya kurang lebih Rp3 miliar. “Ya saya ikhlaskan. Saya niatkan amal jariah. Apalagi saya sudah pensiun jadi guru sejak lima tahun lalu,” kata Warni.

Ia belum kepikiran mau digunakan untuk apa uang  kompensasi yang baru diterima. Meski begitu, Warni mengaku tidak pusing harus pindah kemana setelah kehilangan rumah. “Sebab saya masih ada rumah singgah. Sementara di sana dulu dengan anak dan cucu saya,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Jogja-Bawen Wijayanto mengatakan ini merupakan pembayaran uang ganti rugi kali ketiga di Tirtoadi. Ada warga di empat dusun yang menerima yakni Dusun Pundong 1, 2, 3 dan 4.

Pembayaran Kali Ketiga

Untuk total luas area yang sudah dibebaskan untuk tol Jogja-Bawen sekitar 4,3 hektare dari luas area yang dibutuhkan sekitar 49,6 hektare. Adapun total uang ganti rugi yang sudah disalurkan sekitar Rp320 miliar. “Selanjutnya kami lanjutkan pembayaran bagi yang belum dibayar. Yang belum terbit validasinya oleh BPN,” katanya di Balai Kalurahan Tirtoadi.

Sejak penyaluran uang ganti rugi tahap pertama dan kedua, ada beberapa warga yang dananya dikembalikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Penyebabnya ada perubahan penerima dana karena meninggal dunia atau sebab lain. Seperti masih berada di perantauan dan belum bisa kembali ke Sleman.

“Kebanyakan yang diretur (ke LMAN) karena penerima meninggal dunia. Jadi harus diurus ulang validasi dan pemberkasan. Sebelumnya ada dua yang meninggal, dan hari ini (kemarin) tiga orang yang meninggal,” katanya.

Dia menyebut, jika penerima meninggal dunia maka keluarga diminta untuk segera mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Mulai akta kematian, surat keterangan waris dan surat kuasa. “Nanti langsung menghubungi Satgas. Kemarin sudah kami sampaikan. Sebab tidak bisa langsung turun ke ahli waris, harus ada revisi pemberkasan,” katanya.

Tol Jogja-Solo

Satker masih konsentrasi untuk pembebasan lahan jalan tol baik untuk Jogja-Bawen maupun Jogja-Solo. Untuk lahan tol Jogja-Solo yang sudah dibebaskan total lahan yang sudah dibebaskan hingga Juni lalu sebanyak 1.413 bidang. Khusus untuk seksi Ruas Solo-Klaten yang terdiri dari 3.233 bidang jumlah lahan yang telah bebas sebanyak 1.160 bidang atau setara dengan 36% dari total bidang yang dibutuhkan.

“Saat ini masih berproses pada pembebasan lahan di Kadirojo 1, Cupuwatu 2 dan Temanggal 1. Untuk Kadirojo 1 sudah dilakukan musyawarah warga sementara untuk Cupuwatu 2 besok [hari ini)] musyawarah warga dilanjutkan,” katanya.

Untuk Kadirojo 1, jumlah bidang terdampak sebanyak 59 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp38 miliar. Sementara Cupuwatu 2 jumlah bidang terdampak 109 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp139 miliar. “Untuk pembayaran ganti rugi prosesnya 1-2 bulan lah. Untuk Temanggal 1, kami masih belum menjadwalkan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025

Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025

Foto | Kamis, 25 September 2025 | 21:00 WIB

Duduk Persoalan Kadus Palak Nenek Jumirah Rp1 Miliar dari Dana Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen

Duduk Persoalan Kadus Palak Nenek Jumirah Rp1 Miliar dari Dana Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen

News | Jum'at, 14 April 2023 | 11:40 WIB

6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar

6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar

News | Jum'at, 14 April 2023 | 10:19 WIB

Pembebasan Lahan Capai 81%, Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Masuk Seksi 1

Pembebasan Lahan Capai 81%, Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Masuk Seksi 1

Bisnis | Selasa, 13 September 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB