Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker, Alternatif yang Detail

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:01 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker, Alternatif yang Detail
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker, Alternatif yang Detail - Ilustrasi BSU, BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Satu lagi cara cek penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang bisa dilakukan oleh Anda. Bagi kalian yang merasa memenuhi persyaratan BSU Tahap 2, harap memperhatikan penjelasan berikut.

Cara cek penerima BSU ini bisa dilakukan lewat situs resmi Kementerian Tenaga Kerja. Untuk cek penerima BSU lewat situs Kemnaker sendiri, caranya juga hampir sama dengan media lain.

Cara Cek Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker

Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Pertama, kunjungi website kemnaker.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran akun.
  3. Lakukan pengisian data sesuai dengan berkas legal yang Anda miliki, pastikan semua data terisi dengan benar. Aktivasi akun akan dilakukan dengan pengiriman OTP ke nomor yang Anda daftarkan.
  4. Login ke akun yang Anda miliki.
  5. Lengkapi profil sesuai dengan data sebenarnya.
  6. Lalu cek pemberitahuan.
  7. Pada pemberitahuan yang ada di situs tersebut, akan tercantum status penerima BSU, apakah Anda terdaftar atau tidak, apakah Anda memenuhi syarat atau tidak, dan pemberitahuan penyaluran dana bantuan yang akan dilakukan dengan transfer langsung ke rekening Anda.

Sebagai catatan, BSU tahap 2 ini hanya diterimakan pada pekerja atau karyawan yang terkena dampak langsung dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 saja.

Kelebihan Cek BSU Lewat Kemnaker

Jika pada cara cek penerima BSU tahap 2 lain hanya tercantum statusnya saja, informasi yang tercantum dalam situs ini terbilang lebih lengkap. Mulai dari status penerima atau tidak, status lolos persayaratan atau tidak, hingga status pencairan, semua bisa terpampang jelas pada akun yang Anda miliki.

Selain itu, semua data yang digunakan sebagai basis dalam rangka penyaluran BSU ini adalah sama. Sehingga dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih data yang dapat mengacaukan penerimaan BSU. Mengingat urgensinya yang tinggi, sudah sewajarnya jika data paling valid digunakan untuk urusan ini.

Hingga saat ini data yang digunakan merupakan data yang dimiliki oleh dinas terkait, yang sudah divalidasi dengan berbagai cara.

Tak perlu cemas, semua data yang dimasukkan ke situs ini dijamin aman karena dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kemeterian Tenaga Kerja RI.

Cara cek penerima BSU lewat situs Kemnaker ini bisa Anda gunakan sekarang juga, sembari menunggu pengumuman selanjutnya. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!

2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!

News | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:38 WIB

BSU 2021 Tahap 2 Kemungkinan Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU

BSU 2021 Tahap 2 Kemungkinan Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU

Jakarta | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 08:05 WIB

Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:04 WIB

Terkini

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB