Alasan Jokowi Terbitkan PP 78/2021: Anak Berhadapan dengan Hukum Dilarang Digunduli

Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:14 WIB
Alasan Jokowi Terbitkan PP 78/2021: Anak Berhadapan dengan Hukum Dilarang Digunduli
Presiden Jokowi. [Tangkapan Layar Akun Youtube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," bunyi pasal 7 huruf e.

Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

  1. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling
  2. Digunduli rambutnya
  3. Diborgol
  4. Disuruh membersihkan WC
  5. Anak disuruh memijat penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI