Jaleswari menuturkan PP tersebut juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
"Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," katanya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak .
Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut yakni perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam.
"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," bunyi pasal 7 huruf e.
Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
- Disuruh membuka baju dan lari berkeliling
- Digunduli rambutnya
- Diborgol
- Disuruh membersihkan WC
- Anak disuruh memijat penyidik.
Baca Juga: Jokowi Temui Penerbang yang Beratraksi saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI