Alasan Jokowi Terbitkan PP 78/2021: Anak Berhadapan dengan Hukum Dilarang Digunduli

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:14 WIB
Alasan Jokowi Terbitkan PP 78/2021: Anak Berhadapan dengan Hukum Dilarang Digunduli
Presiden Jokowi. [Tangkapan Layar Akun Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan lahirnya PP tersebut yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.

"Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis, " ujar Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Jaleswari menyebutkan, dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo kata Jaleswari selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Sebab di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.

"Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," kata dia

Tak hanya itu, Jaleswari menyebut Jokowi menerbitkan PP nomor 78 tahun 2021, untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

"Presiden lebih lanjut oleh karenanya mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun
2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," tuturnya.

Sedangkan dari perspektif yuridis, PP ini kata Jaleswari dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan pengaturan, lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

"PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata dia.

Jaleswari menuturkan PP tersebut juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

"Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," katanya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak .

Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut yakni perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pada Pasal 7 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Temui Penerbang yang Beratraksi saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Jokowi Temui Penerbang yang Beratraksi saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI

News | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:49 WIB

Mural di Bogor Disoroti Seleb TikTok Internasional, Diunggah ke Instagram

Mural di Bogor Disoroti Seleb TikTok Internasional, Diunggah ke Instagram

Bogor | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Presiden Jokowi Larang Polisi Borgol, Buka Baju Hingga Gunduli Anak-anak Terlibat Hukum

Presiden Jokowi Larang Polisi Borgol, Buka Baju Hingga Gunduli Anak-anak Terlibat Hukum

Batam | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:09 WIB

Presiden Jokowi Diejek Kodok, Rudy: Kritik Boleh Saja Tapi yang Beretika

Presiden Jokowi Diejek Kodok, Rudy: Kritik Boleh Saja Tapi yang Beretika

Surakarta | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:08 WIB

7 Presiden Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah, Ada Nama Jokowi?

7 Presiden Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah, Ada Nama Jokowi?

Kaltim | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:19 WIB

Sindir Soal Mural 404, Jefri Nichol: Di Mana Kebebasan Bersuara?

Sindir Soal Mural 404, Jefri Nichol: Di Mana Kebebasan Bersuara?

Your Say | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 06:56 WIB

Beri Arahan ke Forkopimda Jatim, Jokowi: Jangan Sampai Ada Varian Baru Covid Tidak Waspada

Beri Arahan ke Forkopimda Jatim, Jokowi: Jangan Sampai Ada Varian Baru Covid Tidak Waspada

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB