Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:04 WIB
Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara tidak masuk akal.

ICW juga menyebut hal itu semakin melukai hati para korban korupsi bansos yang dilakukan oleh eks politikus PDI Perjuangan.

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Kurnia mengatakan, jika melihat dampak akibat perbuatan sang koruptor, hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup. Vonis ini diketahui cuma lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata dia.

Kurnia merinci, setidaknya ada empat poin yang kemudian menjadi rujukan jika Juliari pantas dihukum penjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," papar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, alasan kedua yakni perbuatan korupsi bansos tersebut dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Alasan ketiga adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

baca juga

"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," papar Kurnia.

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19. Kata Kurnia, vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari semakin melengkapi kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos.

Terhadap KPK, ICW memandang bahwa lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

"Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi. Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda," papar Kurnia.

"Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari," tambahnya.

Kurnia melanjutkan, di luar proses hukum, KPK juga memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak hanya itu, KPK juga membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

"Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," ucap Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.

"Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain - gugatan korban bansos - juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:49 WIB

Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi

Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:40 WIB

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:09 WIB

KPK Sebut Atasannya Lampu, Novel Baswedan: Itu Candaan Arogan, Malu Ah..

KPK Sebut Atasannya Lampu, Novel Baswedan: Itu Candaan Arogan, Malu Ah..

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:12 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 07:49 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 07:47 WIB

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 07:43 WIB

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:36 WIB

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 07:24 WIB

×