Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:17 WIB
Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara
Profil Muhammad Damis - Profil Ketua Majelis Hakim sidang Juliari Batubara, Muhammad Damis (Dok. PN Jakpus)

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar
Selain pidana pokok, Hakim Muhammad Damis juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 14,5 miliar. 

3. Hak politik dicabut 4 tahun
Pidana tambahan yang diputuskan oleh Muhammad Damis ialah mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Selain itu, Damis juga menyebut Juliari tidak bersikap seperti ksatria, apalagi tindak korupsi dilakukan saat situasi pandemi yang menyulitkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Demikian profil Muhammad Damis, hakim persidangan kasus korupsi Juliari Batubara yang sedang menjadi sorotan.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI