Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

Rifan Aditya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:17 WIB
Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara
Profil Muhammad Damis - Profil Ketua Majelis Hakim sidang Juliari Batubara, Muhammad Damis (Dok. PN Jakpus)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Damis. Keputusan Muhammad Damis ini mengundang pro dan kontra. Agar lebih kenal, berikut profil Muhammad Damis. 

Perlu diketahui, Juliari Batubara terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Selain penjara 12 tahun,  ia pun harus mengganti rugi sebanyak Rp 14,5 miliar, bayar denda sebanyak Rp500 juta, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.

Kini, masyarakat jadi ingin tahu sosok sebenarnya siapa Hakim Muhammad Damis yang memberikan vonis Juliari. Tak perlu bertele-tele, berikut ini profil Muhammad Damis. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Muhammad Damis adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjabat sejak tahun 2020. Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Harta Kekayaan Muhammad Damis

Harta kekayaan Muhammad Damis tercatat sebagai berikut:

  • Pada saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 153,8 juta.
  • Pada 2020 harta kekayaan meningkat dan total senilai Rp 1,7 miliar. 

Kekayaan tersebut terdiri atas: 

  • Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar. Total nilai harta berupa tanah itu sebesar Rp 1,17 miliar. 
  • Kendaraan sepeda motor Yamaha dan Suzuki senilai Rp 154 juta. 
  • Harga bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta. 
  • Harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai sebesar Rp 350,9 juta. 

Pimpin sidang kasus korupsi Pinangki

baca juga

Tidak hanya Juliari Batubara yang mewarnai pengalaman karier Muhammad Damis sebagai hakim. Namun kasus korupsi yang menjerat Pinangki juga mewarnai profil Muhammad Damis dalam karirnya.

Muhammad Damis merupakan pemimpin sidang kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara oleh Muhammad Damis. 

Pembacaan putusan terhadap Juliari Batubara

Sebagai tambahan informasi, begini pembacaan putusan Muhammad Damis terhadap koruptor Juliari Batubara.

1. Vonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Juliari Batubara terbukti menerima fee dari para vendor bansos dengan rincian sebagai berikut:

- Dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,289 miliar 
- Dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,950 miliar 
- Dari sejumlah vendor bansos lain total mencapai Rp29,252 miliar
- Total suap yang diterimanya sebesar Rp 32.482.000.000.

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar
Selain pidana pokok, Hakim Muhammad Damis juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 14,5 miliar. 

3. Hak politik dicabut 4 tahun
Pidana tambahan yang diputuskan oleh Muhammad Damis ialah mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Selain itu, Damis juga menyebut Juliari tidak bersikap seperti ksatria, apalagi tindak korupsi dilakukan saat situasi pandemi yang menyulitkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Demikian profil Muhammad Damis, hakim persidangan kasus korupsi Juliari Batubara yang sedang menjadi sorotan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:19 WIB

Korupsi Bansos di Masa Pandemi, Vonis 12 Tahun Juliari Tak Cerminkan Rasa Keadilan Rakyat

Korupsi Bansos di Masa Pandemi, Vonis 12 Tahun Juliari Tak Cerminkan Rasa Keadilan Rakyat

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:09 WIB

Resmi! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Resmi! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Your Say | Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Terkini

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:37 WIB

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

News | Senin, 28 September 2026 | 17:34 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 17:33 WIB

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Banten | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:30 WIB

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:25 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Video | Senin, 28 September 2026 | 17:22 WIB

×