Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan
Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai alasan cercaan masyarakat untuk peringanan hukuman vonis terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara menjadi sebuah kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, cercaan masyarakat itu seharusnya menjadi inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menghukum Juliari sesuai dengan perbuatan dan akibatnya.

Cercaan masyarakat itu timbul sebagai sanksi sosial kepada Juliari yang berani mengkorupsi bansos Covid-19. Bansos itu diadakan pemerintah untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak akibat adanya pandemi. Sanksi sosial tersebut jelas tidak dapat terbendung karena masyarakat yang begitu marah melihat haknya malah dikorupsi oleh Juliari yang kala itu masih menjadi Menteri Sosial.

"Duitnya dikorupsi, karena duitnya dikorupsi itulah orang-orang marah dan dikorupsi untuk kepentingan politik dari Juliari Batubara," kata Haris dalam akun YouTubenya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).
Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).

Selain itu, amarah masyarakat juga timbul diakibatkan tidak transparannya pengungkapan aliran dana korupsi bansos. Itu diyakininya sebab harta yang dimiliki Juliari tidak sebanyak dari uang yang diperolehnya dari praktik korupsi.

Terlebih menurut Haris cercaan masyarakat juga bisa terbilang sopan. Bukannya dijadikan alasan untuk pengurangan masa hukuman penjara, cercaan masyarakat itu menurut Haris harusnya dijadikan inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menaruh rasa iba kepada korban.

"Space, ruang, energri iba hakim itu harusnya dialamatkan kepada masyarakat yang harusnya menerima bantuan sosial yang lebih, yang pada kenyataan justru dikorupsi oleh Juliari Batubara," ucapnya.

"Hakim harusnya memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan tersebut. Hakim juga harusnya mengungkap ke mana aliran uang tersebut."

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian, Majelis Hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.

Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.

Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir

Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:09 WIB

Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak

Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:15 WIB

Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik

Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:47 WIB

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Jabar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB