Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Tetapkan Sekda Tanjungbalai Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:53 WIB
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Tetapkan Sekda Tanjungbalai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.

"KPK menetapkan tersangka MSA (M. Syahrial) dan YM (Yusmada) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menyebut kasus lelang jabatan ini masuk ke tahap penyidikan sejak April 2019.

Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga terjadi kasus korupsi dalam lelang jabatan. Awalnya Syahrial selaku Wali Kota menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan. Dalam surat itu, kata Karyoto, bahwa nama Yusmada sudah disisipkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dilelang itu.

Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.

Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.

Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.

baca juga

Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setekah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.

Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.

"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Karyoto.

Dalam proses penyidikan ini, kata Karyoto, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Sekaligus, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta.

Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada didalam penjara.

Yusmada akan dilakukan penahahan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya

Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini

Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini

Jabar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:59 WIB

Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi

Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:11 WIB

Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:13 WIB

Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK

Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK

Lampung | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:09 WIB

Terkini

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:05 WIB

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:02 WIB

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:00 WIB

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:55 WIB

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:54 WIB

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:42 WIB

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:37 WIB

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

×