Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

Suara.com - Sandi E. Situngkir, kuasa hukum Youtuber Muhammad Kece memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sandi menyebut Kece hanya menyampaikan pengetahuannya tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.

“Pak Kace membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain,” kata Sandi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya bisa saja kliennya khatam dengan agama yang sebelumnya dianut.

“Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yg mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kace khatam tentang agama Islam,” ujarnya.

“Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, Youtube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang Evanggelis Kristen Pak Kace, mungkin saja ego terhadap Iman Kristen,” sambung Sandi menjelaskan.

Karenanya dia menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

“Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.

Namun kata dia, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.

“Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum Polisi melakukan tindakan Pro Justitia. Jadi ini bukan Pro Justitia tapi Pre Justitia, masih prematur,” jelasnya.

Jadi Tersangka

Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?

Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?

Sumut | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:09 WIB

Yahya Waloni Dirawat di RS Polri, Ternyata Punya Riwayat Penyakit Ini

Yahya Waloni Dirawat di RS Polri, Ternyata Punya Riwayat Penyakit Ini

Jatim | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 21:23 WIB

Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!

Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!

Surakarta | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:23 WIB

Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece

Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece

Bogor | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:58 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB