KNPB Datangi Rumah Kepala Kejati Papua, Tuntut Izinkan Victor Yeimo Dibawa ke RS

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:38 WIB
KNPB Datangi Rumah Kepala Kejati Papua, Tuntut Izinkan Victor Yeimo Dibawa ke RS
KNPB bersama dengan aktivis datangi kediaman kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Dok 2, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/8/2021). (Istimewa)

Suara.com - Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Kobabe Wanimbo mengimbau masyarakat Papua turut mendatangi kediaman kepala Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Dok 2, Kota Jayapura.

Imbauan itu disampaikan guna menuntut kepala Kejati Papua untuk segera memindahkan Victor Yeimo, mantan ketua KNPB dari rumah tahanan Mako Brimob ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Victor Yeimo ditangkap aparat kemanan karena terkait kasus kerusuhan di Papua tahun 2019. Namun selama ditahan, kondisi kesehatannya malah semakin kritis.

"Akibat paru dan kronis. Bahkan dokter sarankan untuk Victor Yeimo harus di rawat inap," kata Kobabe dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Meski kondisi kesehatannya memburuk, pihak Jaksa yang menangani kasus tersebut disebut malah tidak peduli. Victor Yeimo terpaksa diantar kembali ke Rutan Mako Brimob Polda Papua setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Umum Jayapura.

Victor Yeimo [Antara]
Victor Yeimo [Antara]

Padahal dalam putusan sudah menetapkan pihak Jaksa menangguhkan penahanan/pembataran terhadap Victor Yeimo untuk dilakukan pengobatan rawat inap di rumah sakit umum daerah Jayapura.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga sudah diperintahkan melakukan penahanan lanjutan terhadap Victor Yeimo apabila kesehatannya sudah membaik.

Karena sikapnya tersebut, maka KNPB bersama aktivis lainnya mendatangi kediaman kepala Kejati Papua untuk segera memberikan izin Victor Yeimo segera memperoleh penanganan medis.

Bahkan KNPB juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk turut mendatangi rumah kepala Kejati Papua untuk melakukan penuntutan.

"Kita akan bertahan di sana dengan tuntutan kepada jaksa, segera pindahkan Victor Yeimo ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan bagi dirinya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditembak Aparat saat Demo Tuntut Victor Yeimo Bebas, Ferianus Meninggal di RS Bhayangkara

Ditembak Aparat saat Demo Tuntut Victor Yeimo Bebas, Ferianus Meninggal di RS Bhayangkara

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:49 WIB

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:22 WIB

Kisah Ahok Selama di Rutan Mako Brimob: Tensi Turun Drastis hingga Hampir Terkena Stroke

Kisah Ahok Selama di Rutan Mako Brimob: Tensi Turun Drastis hingga Hampir Terkena Stroke

Entertainment | Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB

Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Satgas Nemangkawi: Postingan FB Jadi Barang Bukti

Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Satgas Nemangkawi: Postingan FB Jadi Barang Bukti

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:51 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB