Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK
Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat, yakni pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menyatakan Lili bersalah dalam sidang putusan pelanggaran kode etik.

Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta. Diketahui, Lili menerima gaji pokok tiap bulan sebesar Rp4.620.000. Bila dikalikan selama 12 bulan gaji Lili dipotong 40 persen mencapai Rp22.176 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsi.

Dalam Pasal 3 di PP itu berbunyi, Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan.

Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000,00. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000,00 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00.

Dalam Pasal 4 di PP itu menyebutkan, selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan.  Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK di antaranya seperti tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000,00; tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000,00; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16. 325.000,00; dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.

Meski kena sanksi pemotongan gaji, jika diakumulasikan gaji pokok dengan seluruh tunjangan, Lili tetap menerima uang mencapai Rp87,975,000,00 tiap bulan.

Hasil yang diterima Lili tiap bulan, di luar dari tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (C) dan (D) berbunyi dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eks Juru Bicara KPK febri Diansyah melalui postingan media sosialnya ikut angkat bicara. Ia, menyebut sangat menyedihkan Dewas KPK hanya menghukum Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. 1. menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. 2. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang ditangani KPK," isi cuitan Febri @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/perbulan(40%gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/perbulan," tambahnya.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Foto | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:10 WIB

Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:08 WIB

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Lampung | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:59 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB