Array

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan soal pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus dugaan keterlibatan memberikan pengaruh dalam perkara korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Dalam hal memberatkan, kata Tumpak, sesuai amar putusan terperiksa Lili dianggap tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Seharusnya Lili menjadi contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK. Namun, Lili malah melakukan perbuatan yang sebaliknya.

Sedangkan, hal meringankan kata tumpak, Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)

Menilai pertimbangan kedua hal itu, kata Tumpak, ada dua hal yang patut dibedakan.

"Perbuatannya diakui. Tetapi, tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir anda bisa membedakan ada dua hal yang berbeda," ungkap Tumpak dalam konferensi pers usai putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).

Sesuai amar putusan terhadap Lili yang diputuskan tiga majelis etik, kata Tumpak, sudah sangat jelas bahwa dalam pertimbangan hal yang memberatkan bahwa Lili seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya.

"Tetapi tidak ada penyesalan. Mungkin merasa bahwa itu tidak salah. Sehingga tidak menyesal. Ya, jelas itu," imbuhnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI