Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan soal pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus dugaan keterlibatan memberikan pengaruh dalam perkara korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Dalam hal memberatkan, kata Tumpak, sesuai amar putusan terperiksa Lili dianggap tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Seharusnya Lili menjadi contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK. Namun, Lili malah melakukan perbuatan yang sebaliknya.

Sedangkan, hal meringankan kata tumpak, Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)

Menilai pertimbangan kedua hal itu, kata Tumpak, ada dua hal yang patut dibedakan.

"Perbuatannya diakui. Tetapi, tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir anda bisa membedakan ada dua hal yang berbeda," ungkap Tumpak dalam konferensi pers usai putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).

Sesuai amar putusan terhadap Lili yang diputuskan tiga majelis etik, kata Tumpak, sudah sangat jelas bahwa dalam pertimbangan hal yang memberatkan bahwa Lili seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya.

"Tetapi tidak ada penyesalan. Mungkin merasa bahwa itu tidak salah. Sehingga tidak menyesal. Ya, jelas itu," imbuhnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK

Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:47 WIB

Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK

Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK

Riau | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:30 WIB

Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:11 WIB

Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Sanksi Berat Dewas, Gaji Setahun Dipotong 40 Persen

Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Sanksi Berat Dewas, Gaji Setahun Dipotong 40 Persen

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Terkini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB