YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan
Ilustrasi--Kerusakan lingkungan hidup pascapenambangan terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com/Wahyu Setiawan]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH merilis hasil Laporan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup 2021. Setidaknya saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait lingkungan hidup yang masih ditangani oleh kantor LBH se-Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menjelaskan kasus lingkungan hidup yang dimaksud itu terbagi menjadi dua yakni perusakan dan pencemaran.

Untuk perusakan misalnya menimbun waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, menggunakan batu bar sebagai sumber energi perusahaan. Lalu pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat pemukiman.

Sementara untuk kasus pencemaran yang dilaporkan yakni polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa. Kemudian menggunakan pupuk dan pestisida yang mencemari sungai, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.

"Dari 37 kasus itu kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).

Aditia mengungkapkan bahwa 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar.

"Seluruh kasus diterima dan ditangani dengan skema bantuan hukum. Sejak konsultasi hingga pendampingan serta upaya advokasi non-litigasi dan litigasi," ujarnya.

Ia menyebut kalau pihaknya memberikan bantuan hukum awal kepada korban seperti konsultasi, organisir masyarakat, pendidikan hukum kritis dan lingkungan hidup serta konsolidasi jaringan kerja. Sementara untuk bantuan hukum lanjutan yang dilakukan yakni saat masyarakat mendirikan posko, menyewa alat berat, aksi demonstrasi, penghadangan dan penutupan jalan bagi perusahaan, audiensi, pelaporan pidana hingga melayangkan gugatan.

Pelaku Perusahaan Hingga Pemkot

baca juga

Sebanyak 34 dari 37 kasus yang ditangani oleh LBH kantor seluruh Indonesia itu pelakunya merupakan perusahaan baik nasional maupun swasta. Sementara pelaku 3 kasus lainnya merupakan kementerian PUPR dan pemerintah kota.

Aditia menyinggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berkontribusi secara tidak langsung atas perusakan dan pencemaran yang terjadi. Sebab mereka kerap melakukan pemberian izin, tidak adanya pengawasan atas izin, tidak adanya pemberian sanksi atas pelanggaran perizinan dan tidak tegas dalam penegakan hukum.

"Sehingga hal tersebut membuat perusahaan terus melakukan perusakan di wilayah usahanya tersebut," ucapnya.

Ia juga mengungkap kalau perusahaan-perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran memiliki afiliasi perusahaan besar lainnya, politis serta pejabat. Setidaknya terdapat 58 perusahaan, 11 grup perusahaan dan 4 politisi yang memiliki peran langsung ke lingkaran pemerintah.

Keterlibatan mereka disebut Aditia menyulitkan perusakan dan pencemaran kemudian digiring ke proses hukum.

"Dapat diasumsikan bahwa sulitnya membawa kasus-kasus lingkungan hidup tersebut karena adanya pihak-pihak besar baik perusahaan maupun politisi dibaliknya," tuturnya.

Ketimpangan Penegakan Hukum

YLBHI berusaha membandingkan dua persepsi laporan yang dilakukan masyarakat dengan laporan yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat.

Kalau laporan yang diajukan oleh masyarakat itu jumlahnya ada 3 laporan pidana ke kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun orang yang dipanggil dan ditangkap.

Lalu tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan. Padahal mereka tengah memperjuangkan lingkungan hidup.

Sedangkan perusahaan yang menjadi perusakan dan pencemaran sudah membuat 12 laporan pidana kepada pihak kepolisian. Dari situ, terdapat beberapa orang yang ditangkap dan dipanggil.

Kemudian sebanyak 21 orang sejak 2016 dihukum bersalah. Padahal mereka tengah memperjuangkan usahanya sendiri dengan melakukan perusakan lingkungan hidup.

"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:56 WIB

Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!

Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:16 WIB

Tak Bakal Berani Protes, Buruh Perempuan Gampang Dipecat Perusahaan saat Pandemi

Tak Bakal Berani Protes, Buruh Perempuan Gampang Dipecat Perusahaan saat Pandemi

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×