PPP: Jadi Lucu kalau PPHN Berbentuk Undang-Undang bukan TAP MPR

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 01 September 2021 | 15:46 WIB
PPP: Jadi Lucu kalau PPHN Berbentuk Undang-Undang bukan TAP MPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menganggap amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan, jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan PPHN tidak bisa dihadirkan hanya melalui undang-undang semata. Mengingat PPHN bersifat filosofis.

"Tapi memang ada hal yang hemat saya itu memang perlu amandemen, contoh kalau dari saya, kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang TAP MPR. Kenapa? Karena PPHN ini adalah dokumen yang sifatnya filosofis, yang sifatnya guiden, bukan operasional, teknokratis," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya tidak tepat jika PPHN dihadirkan dalam bentuk undang-undang, hanya untuk menghindari dari amandemen.

"Kalau bentuknya undang-undang kan jadi lucu. Masa materi muatan undang-undang kok hal-hal yang sifatnya filosofis. Jadi karena memang itu gak pas kalau jadi materi undang-undang," ujar Arsul.

PPHN Cukup Lewat UU

Hemat Arsul itu berbeda dengan pandangan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya tidak akan melebar ke hal lain.

Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila memang UUD 1945 diamandemen.

"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

baca juga

"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," tuturnya.

Namun kata Syarief, Demokrat memandang bahwa keberadaan PPHN memang diperlukan. Hanya saja tidak perlu sampai mengubah UUD 1945.

"Cukup melalui undang-undang. Karena dengan undang-undang seperti yang sudah dilakukan sampai sekarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata hasilnya juga," kata Syarief.

UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet, bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santer Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Sebut Syaratnya Masih Kurang

Santer Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Sebut Syaratnya Masih Kurang

Sumbar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?

Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:30 WIB

Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi

Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:47 WIB

Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945

Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:13 WIB

Terkini

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

×