Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut dasar wacana perubahan masa jabatan presiden tidak jelas, tidak memiliki basis konstitusi dan historis.
Basis historisnya, kata dia, Indonesia hanya mengenal dua atau tiga mekanisme penetapan presiden.
Pertama, presiden dengan periode jabatan seumur hidup yang pernah dicanangkan pada era Presiden Sukarno, meskipun pada akhirnya tumbang juga.
Kedua, presiden tanpa adanya batasan periode yang sempat terjadi secara konstitusional pada era Orde Baru, yang menghasilkan Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun. Setelah Orde Baru tumbang, akhirnya berlaku presiden dengan masa bakti dua periode.
"Jadi menyebut tiga periode itu sama sekali tidak ada basis historisnya," ujarnya. [rangkuman berita Suara.com]