Mardani Ali Sera Puji Putusan MK Pisahkan Pileg-Pilpres dengan Pilkada

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:00 WIB
Mardani Ali Sera Puji Putusan MK Pisahkan Pileg-Pilpres dengan Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Politisi PKS ini setuju dengan putusan MK yang memisahkan pilkada dengan pemilu. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Menurutnya, keputusan yang disetujui oleh seluruh hakim tanpa adanya dissenting opinion ini akan memperkuat keterikatan publik serta otonomi daerah.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Seperti diketahui, MK telah memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu daerah (Kepala Daerah, DPRD) yang akan dimulai pada 2029 mendatang.

Mardani menilai, pemisahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi publik.

Ia menyoroti bagaimana pemilu lokal selama ini sering kali tenggelam oleh gegap gempita Pemilu Nasional, khususnya Pemilihan Presiden.

"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," tuturnya.

Selain itu, Mardani melihat pemisahan pemilu ini sebagai momentum untuk memperkokoh otonomi daerah.

baca juga

Ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak seharusnya selalu terpusat di Jakarta, dan isu-isu lokal perlu mendapat porsi pembahasan yang lebih mendalam.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa putusan ini melanggar konstitusi, Mardani mengaku tidak yakin dengan argumen tersebut.

Menurutnya, para hakim MK memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi, namun ia tetap menyambut baik adanya diskursus publik mengenai hal ini.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia] Nasution

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal perkembangan terkait putusan MK ini.

Ia mendorong agar diskursus publik melibatkan lebih banyak pihak untuk merumuskan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan.

Mardani pun menyebut bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus antara DPR bersama Pemerintah.

"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bima Arya Singgung Risiko Pisah Pemilu Pusat-Daerah: Ada yang Gak Nyambung

Bima Arya Singgung Risiko Pisah Pemilu Pusat-Daerah: Ada yang Gak Nyambung

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 17:20 WIB

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 22:39 WIB

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×