Mardani Ali Sera Puji Putusan MK Pisahkan Pileg-Pilpres dengan Pilkada

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:00 WIB
Mardani Ali Sera Puji Putusan MK Pisahkan Pileg-Pilpres dengan Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Politisi PKS ini setuju dengan putusan MK yang memisahkan pilkada dengan pemilu. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Menurutnya, keputusan yang disetujui oleh seluruh hakim tanpa adanya dissenting opinion ini akan memperkuat keterikatan publik serta otonomi daerah.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Seperti diketahui, MK telah memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu daerah (Kepala Daerah, DPRD) yang akan dimulai pada 2029 mendatang.

Mardani menilai, pemisahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi publik.

Ia menyoroti bagaimana pemilu lokal selama ini sering kali tenggelam oleh gegap gempita Pemilu Nasional, khususnya Pemilihan Presiden.

"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," tuturnya.

Selain itu, Mardani melihat pemisahan pemilu ini sebagai momentum untuk memperkokoh otonomi daerah.

Baca Juga: Belum Dipanggil Bahas Revisi UU Pemilu, KPU Bakal Kasih Saran Ini ke DPR RI

Ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak seharusnya selalu terpusat di Jakarta, dan isu-isu lokal perlu mendapat porsi pembahasan yang lebih mendalam.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa putusan ini melanggar konstitusi, Mardani mengaku tidak yakin dengan argumen tersebut.

Menurutnya, para hakim MK memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi, namun ia tetap menyambut baik adanya diskursus publik mengenai hal ini.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia] Nasution

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal perkembangan terkait putusan MK ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI