Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 03 September 2021 | 15:44 WIB
Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Berkas tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Sidang perdana pembacaan dakwaan Robin pun kini tinggal menghitung hari, jadwal penetapan dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain Robin, Advokat Maskur Husein pun juga akan disidangkan.

Dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan USD36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," dikutip dalam website PN Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (3/9/2021).

Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00.

Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp 507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan MASKUR HUSAIN membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," seperti dikutip dari isi dakwaan Robin.

baca juga

Perbuatan terdakwa Robin, telah bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Jum'at, 03 September 2021 | 10:06 WIB

Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja

Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja

News | Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:02 WIB

Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×