Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA

Selasa, 07 September 2021 | 11:16 WIB
Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.

Dengan keputusan itu, artinya MA membatalkan judex juris kasasi yang sempat dimenangkan Anies.

Judex juris yang dibatalkan dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI