Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 September 2021 | 11:16 WIB
Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum mau mengambil sikap terkait reklamasi pulau H. Pemprov lebih memilih untuk menunggu hasil putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Sementara, waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.

Karena itu, ia enggan mengambil keputusan hanya dari apa yang tertulis dari situs MA. Apalagi yang disampaikan dalam website tidak lengkap.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya," ujar Yayan dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2021).

"Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan pihaknya menghargai putusan MA. Selanjutnya Pemprov bakal mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini. Nantinya akan ada tindak lanjut begitu putusan diterima terkait reklamasi pulau H.

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," pungkasnya.

Belasan Izin Reklamasi Dicabut

baca juga

Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

PT Taman Harapan Indah lantas menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019 dan berhasil menang.

Tak terima, Anies kembali mengajukan banding ke PTTUN. Hasilnya, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Menanggapi hasil PT TUN, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies ingin membatalkan PT TUN sedangkan Taman Harapan Indah ingin Anies diwajibkan memperpanjang izin reklamasi.

Di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.

Akhirnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ricuh! Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Anies Akhirnya Dibubarkan Polisi

Sempat Ricuh! Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Anies Akhirnya Dibubarkan Polisi

Video | Selasa, 07 September 2021 | 03:00 WIB

Faskes Ditambah, Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di DKI Jakarta

Faskes Ditambah, Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di DKI Jakarta

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 08:05 WIB

Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi

Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi

News | Senin, 06 September 2021 | 14:39 WIB

Terkini

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:55 WIB

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:39 WIB

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:37 WIB

×