KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM

Erick Tanjung

Selasa, 07 September 2021 | 13:59 WIB
KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM
Ilustrasi--Tanggal 7 September dikenang sebagai hari duka bagi para pejuang HAM atas kematian Munir.

Suara.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Arif Nur Fikri mengatakan bahwa dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam menjamin perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Arif dalam konferensi pers bertajuk “17 Tahun Kematian Munir Said Thalib” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) secara daring melalui kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (7/9/2021).

“Penting untuk ada tanggung jawab negara, setidaknya jaminan pelindungan terhadap para pembela HAM,” kata Arif.

Berdasarkan pengamatan Arif, terdapat banyak kasus pembela HAM yang tidak terselesaikan dengan baik, sebagaimana peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004. Menurut dia, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola berulang dan pertanda bahwa ada ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap pembela HAM.

Oleh karena itu, Arif berharap agar diskusi yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir dapat menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Penetapan tersebut diyakini dapat menjadi awal dari komitmen pemerintah untuk menegakkan jaminan pelindungan bagi para pembela HAM.

“Munir merupakan pembela HAM, dia melakukan kerja-kerja terkait HAM tapi tidak ada jaminan terhadap almarhum Munir dan pembela HAM lainnya,” ucap dia.

Setidaknya, kata Arif, penetapan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat dan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hingga tuntas dapat mendorong Komnas HAM dan pemerintah untuk mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan jaminan pelindungan hukum untuk para pembela HAM.

“Penting kasus ini untuk diungkap, karena konteks dari kasus ini menyerang soal jaminan perlindungan terhadap pembela HAM,” tutur Arif.

Proses penyelesaian kasus pembunuhan Munir telah bergulir selama 17 tahun dan akan kedaluwarsa pada tahun 2022. Akan tetapi, guna memastikan kasus dapat terus berlangsung, KASUM meminta kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Aturan terkait kedaluwarsa tidak akan berlaku apabila kasus tersebut ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, hingga saat ini, masih belum dapat diwujudkan lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara komisioner Komnas HAM.

Perbedaan pandangan antara para komisioner Komnas HAM tersebut juga disampaikan oleh anggota komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir”, Senin (6/9). Ia mengatakan, masih terdapat beberapa komisioner yang menilai sulit untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terdiri dari terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya. Beberapa individu yang memiliki perhatian pada kasus pembunuhan Munir juga menjadi bagian dari KASUM. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 September, Tanggal Pembunuhan Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

7 September, Tanggal Pembunuhan Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Bekaci | Selasa, 07 September 2021 | 13:34 WIB

Tragedi Munir 7 September Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Tragedi Munir 7 September Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

News | Selasa, 07 September 2021 | 13:23 WIB

Kecam YLBHI, Ferdinand: Tempuh Jalur Hukum Kok Disebut Otoriter?

Kecam YLBHI, Ferdinand: Tempuh Jalur Hukum Kok Disebut Otoriter?

News | Rabu, 01 September 2021 | 11:42 WIB

Terkini

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi

Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR

Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:14 WIB

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:08 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:03 WIB

Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya

Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:01 WIB

6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup

6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:53 WIB

GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan

GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:50 WIB

Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan

Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:46 WIB