9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 September 2021 | 18:12 WIB
9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki
9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki. Ilustrasi pembuatan e-KTP. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendapati sembilan Kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan mempersulit pembuatan dokumen kependudukan untuk masyarakat. Terdapat persyaratan tambahan yang dianggap keluar dari aturan seharusnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta. 

"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Budi menyebut pihaknya sudah memanggil para pejabat yang terkait dengan sembilan Kelurahan tersebut. Mereka kembali dibina dan diimbau agar tak membuat prosedur di luar aturan.

"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," katanya.

Langkah berikutnya, lanjut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pedoman administrasi pelayanan kependudukan dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan.

Pedoman administrasi pelayanan disebutnya harus sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Budi turut mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama sepekan ke depan. Tujuannya untuk melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, pihaknya mengganti banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.  

Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," pungkasnya. 

Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA

Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA

News | Selasa, 07 September 2021 | 11:16 WIB

Faskes Ditambah, Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di DKI Jakarta

Faskes Ditambah, Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di DKI Jakarta

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 08:05 WIB

Wali Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ke Kejari, Kasus Apa?

Wali Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ke Kejari, Kasus Apa?

Sumut | Senin, 06 September 2021 | 14:34 WIB

Biarkan Murid Salah Pakai Masker saat Belajar, Guru SDN 05 Jagakarsa Tak Dijerat Sanksi

Biarkan Murid Salah Pakai Masker saat Belajar, Guru SDN 05 Jagakarsa Tak Dijerat Sanksi

News | Senin, 06 September 2021 | 12:24 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB