Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan masih terus melakukan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta secara bertahap kepada para karyawan atau pekerja untuk tahun 2021 ini. Apakah kalian sudah mendapat? Jika belum segera cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Apabila saat cek penerima BSU muncul notifikasi "TIDAK TERDAFTAR" maka itu berarti dua hal. Simak artikel ini sampai habis untuk menemukan solusi BLT subsidi gaji belum cair.
Jika mengalami kasus BSU belum cair, kalian perlu mempertimbangkan dulu apakah termasuk dalam kriteria penerima BLT subsidi gaji tersebut. Cek beberapa syarat penerima BSU di bawah ini.
Selain itu, para pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria tertentu di antaranya:
- Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Merupakan peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Memiliki upah paling besar Rp 3,5 Juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Arti "Tidak Terdaftar" saat Cek Penerima BSU
Lantas, mengapa ada pekerja atau karyawan yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tapi BSU belum cair? Salah satu penyebab BLT subsidi gaji belum cair adalah data karyawan yang belum dilakukan verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir akun Instagram resmi Kemnaker, jika pada saat pekerja atau karyawan mengecek data penerima di website BPJS Ketenagakerjaan, lalu tertera tulisan ‘Anda Tidak Terdaftar’. Maka artinya data karyawan belum diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Hal tersebut menandakan bahwa data karyawan belum diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sendiri masih terus memantau proses penyaluran dana BSU tahun 2021, mulai dari tahap verifikasi dan validasi hingga menemui para pekerja penerima BSU. Proses penyaluran juga dilakukan secara hati-hati.
Namun, bagi karyawan yang sudah yakin memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi kepastiannya.
Baca Juga: Cara Lapor Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Jika Telah Penuhi Kriteria
Contact center-nya yaitu website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon 175, dan WhatsApp 081380070175.
Bagi para pekerja atau karyawan sebagai calon penerima BSU yang belum mendapatkan dana mohon bersabar karena pencairan BLT subsidi gaji ini belum sepenuhnya tersalurkan.
Proses pencairannya disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri. Dana BLT subsidi gaji tersebut akan dicairkan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19.
Sebaiknya cek secara berkala data penerima BLT subsidi gaji dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , lalu isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir.
- Setelah menceklis, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Maka setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.
Demikian update informasi seputar BSU atau BLT subsidi gaji beserta cara yang dapat dilakukan jika BSU belum cair. Jika langkah-langkah di atas telah kalian lakukan, harap segera cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama