Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah peserta lelang proyek hingga penerimaan sejumlah uang yang masuk kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono atau Wing Chin yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa tiga saksi yakni, Komisaris PT Sambas Wijaya Eling Purwoko, Kasir PT BUmi Redjo Susi Widiyanti, dan Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, I Putu Doddy dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.
"Susi dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Sementara .Eling ditelisik mengenai dugaan adanya kewajiban berupa surat dukungan dari PT. Sambas Wijaya atau SW bagi para peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara.
" Untuk saksi I Putu dikonfirmasi antara lain mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB di Kabupaten Banjarnegara," imbuhnya
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan syarat kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Budhi dan Kedy ditahan selama 20 hari pertama per tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.
Budhi ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.