MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 09 September 2021 | 18:40 WIB
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Ilustrasi Mahkamah Agung.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.

Sejumlah pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut, yakni secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaanya.

"Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS," isi putusan MA

Pertimbangan lainnya, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD RI tahun 1945.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

News | Senin, 06 September 2021 | 12:36 WIB

Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98

Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98

News | Sabtu, 04 September 2021 | 05:53 WIB

Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti

Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti

News | Kamis, 02 September 2021 | 22:55 WIB

Terkini

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:10 WIB

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:04 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:10 WIB

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 18:05 WIB

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:03 WIB

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:55 WIB

×