Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98

Iwan Supriyatna | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 04 September 2021 | 05:53 WIB
Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke Istana.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Umar Husein mengatakan, permasalahan asesmen TWK pegawai KPK merupakan persoalan administrasi.

Sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan Pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, seharusnya dilakukan perbaikan atau mengembalikan prosedur TWK ke prosedur yang sebenarnya.

"Diperbaiki aja output dari proses kemarin diperbaiki aja biasa saja, itu urusan administrasi yang tidak memenuhi prosedur, maka dikembalikan pada prosedur yang benar itu aja," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/9/2021) malam.

Persoalannya kata Umar masyarakat Indonesia terkadang masih memiliki jiwa feodal. Ia mencontohkan putusan PTUN yang harusnya dijalankan oleh pejabat yang kalah di PTUN, namun kenyataannya tidak dijalankan.

"Masyarakat kita ini kadang-kadang masih ada jiwa feodal yang nggak mau ditegor sama institusi yang lain, jangankan Komnas HAM putusan pengadilan PTUN saja yang harus dijalankan itu pejabatnya yang dihukum Pengadilan TUN kadang-kadang nggak dijalankan itu problem," ucap dia.

Menurut Umar, di dalam pemerintahan yang baik harus ada check and ballance.

Sehingga semua lembaga saling melakukan mengimbangi dan mengontrol.

"Harusnya dalam good governance harus dijalankan, karena kita berpemerintahan dengan menggunakan check and ballance. Jadi semua lembaga saling melakukan checking dan keseimbangan. Ya repot kalau semuanya nggak ada ininya, itunya repot," tutur dia.

Tak hanya itu, Peneliti senior pada Institut Peradaban ini juga menyebut, di dalam permasalahan asesmen TWK pegawai KPK yang terjadi, yakni permasalahan administrasi, bukanlah permasalahan pidana.

"Sebenarnya kalau taat kepada aturan, masalahnya kan dimensinya kan dimensi administrasi bukan dimensi pidana. Apa kewenangan Komnas, wong Komnas juga diangkat presiden," ucap dia.

Ia pun menyinggung rekomendasi Komnas HAM seperti investigasi kasus pelanggaran HAM tahun 1998 yang tidak ditindaklanjuti pemerintah.

"Seperti misalnya, Komnas melakukan investigasi pelanggaran HAM, ya nggak dijalani. Kasus dulu, kasus 98 nggak ada follow up nya," kata Umar.

Bahkan kata Umar, banyak rekomendasi Komnas HAM ataupun Ombudsman yang tidak dijalankan.

"Di Indonesia, banyak sekali rekomendasi rekomendasi nggak pernah dijalankan baik yang Komnas HAM apalagi Ombudsman banyak," tutur Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya Malang ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek

Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek

News | Sabtu, 04 September 2021 | 00:13 WIB

Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Terima Fee Proyek Barang dan Jasa Rp 2,1 Miliar

Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Terima Fee Proyek Barang dan Jasa Rp 2,1 Miliar

News | Jum'at, 03 September 2021 | 23:38 WIB

Korupsi Barang Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka

Korupsi Barang Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka

News | Jum'at, 03 September 2021 | 23:02 WIB

Terkini

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB